Homeschooling atau sekolah rumah bukan lagi pilihan langka di Indonesia. Semakin banyak keluarga yang memilihnya karena berbagai alasan: fleksibilitas, kebutuhan khusus anak, atau preferensi kurikulum.
Landasan Hukum Homeschooling di Indonesia:
Homeschooling diakui secara resmi melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 129 Tahun 2014.
Jenis Homeschooling:
- Tunggal — satu keluarga, orang tua sebagai pendidik utama
- Majemuk — beberapa keluarga bergabung untuk kegiatan bersama
- Komunitas — terstruktur lebih formal dengan berbagai keluarga
Ujian dan Ijazah:
Peserta homeschooling bisa mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) untuk mendapatkan ijazah yang setara.
Tips Memulai:
Bergabunglah dengan komunitas homeschooling di kotamu terlebih dahulu. Belajar dari pengalaman keluarga yang sudah menjalaninya jauh lebih efektif dari membaca buku saja.
Reporter: Sabriansyah Putra